Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir Konvesional, Bagaimana Nasib Stiker Parkir Berlangganan?

Iswar meminta jika ada pengutipan parkir meski kendaraan itu menggunakan stiker berlangganan maka segera laporkan kepada petugas.

Suhardiman
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir Konvesional, Bagaimana Nasib Stiker Parkir Berlangganan?
Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu telah diumumkan memalui spanduk di sejumlah jalan di Kota Medan.

Adapun tarif parkir tapi jalan yang diberlalukan, yaitu kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Lantas, bagaimana nasib stiker barcode parkir berlangganan yang telah dibeli masyarakat?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis memastikan bahwa stiker parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

"Stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional," katanya, Senin (28/10/2024).

Iswar meminta jika ada pengutipan parkir meski kendaraan itu menggunakan stiker berlangganan maka segera laporkan kepada petugas.

"Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.

Untuk sistem pembayaran parkir konvensional, kata Iswar, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

"Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ucapnya.

Ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemkot Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.

Harapannya, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini