SuaraSumut.id - Pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kebun teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Pelaku yang ditangkap berinisial TS.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, peristiwa pungli terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024, di lokasi wisata kebun teh Sidamanik.
Petugas yang mendapat laporan adanya pungli lalu melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Pada Senin 5 November 2024, petugas mengamankan TS yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungli.
"Penindakan ini sebagai tindak lanjut untuk menegakkan hukum secara tegas, namun tetap humanis, terutama dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait pungli di kawasan wisata," katanya, Rabu (6/11/2024).
Selanjutnya, TS membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sekaligus meminta maaf kepada korban.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk memberikan pembinaan dan kesadaran hukum, bukan semata-mata menghukum. Harapannya, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang," katanya.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Polsek Sidamanik juga meningkatkan kegiatan patroli di sekitar kawasan wisata tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para wisatawan serta mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban di lokasi tersebut.