SuaraSumut.id - Mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, MH (42) ditahan di Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan penahanan itu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2020-2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka mencapai Rp 728,8 juta.
"MH memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat desa," katanya melansir Antara, Kamis (14/11/2024).
Dari keterangan tersangka, anggaran yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
MH membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kepentingan desa.
"Pengelolaan anggaran dilakukan tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga rancangan anggaran biaya yang telah ada, sehingga ada beberapa dalam APBG dan RAB tidak terlaksana," ujarnya.
MH dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari perkara ini, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," katanya.