Polda Sumut Tangkap 7 Pelaku Judi Online: 5 Pemain-2 Agen

Hadi mengatakan dari pelaku yang ditangkap, lima orang berperan sebagai pemain dan dua lainnya bertindak sebagai agen.

Suhardiman
Senin, 23 Desember 2024 | 15:11 WIB
Polda Sumut Tangkap 7 Pelaku Judi Online: 5 Pemain-2 Agen
Ilustrasi judi online (Freepik/rawpixel.com)

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara menangkap tujuh orang terkait judi online. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 14 hingga 22 Desember 2024.

"Ada tujuh orang ditangkap, terdiri dari enam pria dan satu wanita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/12/2024).

Hadi mengatakan dari pelaku yang ditangkap, lima orang berperan sebagai pemain dan dua lainnya bertindak sebagai agen.

"Jenis judi online yang dimainkan adalah judi slot, salah satu bentuk perjudian digital yang populer namun merusak tatanan masyarakat," ujar Hadi.

Petugas menyita barang bukti empat unit PC, satu CPU, tiga layar monitor LCD, serta beberapa handphone, dan uang tunai.

"Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang semakin memanfaatkan teknologi untuk beroperasi," ucapnya.

Hadi menegaskan tindakan tegas terhadap perjudian online merupakan prioritas utama untuk mendukung visi pemerintah.

"Polisi terus berupaya memberantas segala bentuk judi online sebagai ancaman nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.

Polda Sumut telah melakukan strategi dalam pemberantasan judi online yang mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Dengan strategi ini, pihaknya terus memperkuat keamanan wilayah dari ancaman judi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini