58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati Sepanjang 2024

para terdakwa yang dituntut pidana mati berasal dari berbagai Kejari di Sumut.

Suhardiman
Senin, 30 Desember 2024 | 13:00 WIB
58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati Sepanjang 2024
Ilustrasi Palu Hakim. (Sora Shimazaki/Pexels.com)

SuaraSumut.id - Sebanyak 58 terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut), dituntut dengan pidana mati sepanjang tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, mengatakan para terdakwa yang dituntut pidana mati berasal dari berbagai Kejari di Sumut.

"Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak," katanya dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024).

Selain pidana mati, kata Adre, pihaknya juga menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, di antaranya 19 terdakwa perkara tindak pidana narkoba telah dituntut pidana mati sepanjang 2024.

Tuntutan pidana mati itu sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya," jelasnya.

Tuntutan pidana mati ini menjadi upaya Kejari Medan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Tuntutan mati ini menjadi deterrent effect bagi para pelaku narkoba. Diharapkan peredaran narkoba semakin menurun, dan masyarakat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini