2. Tim melakukan verifikasi berkas: 13-19 Maret 2025
3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20-24 Maret 2024
4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah
Ia berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.
"Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS," katanya.