Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Kasusnya Lakukan Penggelapan

Selanjutnya, Aiptu RS mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.

Suhardiman
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:34 WIB
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Kasusnya Lakukan Penggelapan
Ilustrasi - Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap Aiptu RS dijatuhkan melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan Bid Propam Polda Sumut. Usai resmi dipecat, Aiptu RS mengajukan banding.

"Sidang putusan PTDH itu digelar pada Rabu 7 Mei 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id. kemarin.

Dirinya menyampaikan dalam proses penyelidikan hingga persidangan, Aiptu RS terbukti melakukan pelanggaran pidana dan kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga: 

Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi

Vonis PTDH! Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP

Aiptu RS meminjam uang ke bank menggunakan dokumen anggota.

"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," ujar Kompol Siti.

Sebelumnya, Aiptu RS diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena dugaan penggelapan anggaran operasional personel Polres Padangsidimpuan.

Untuk memuluskan aksinya, Aiptu RS diduga memalsukan tandatangan dari Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: 

Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?

Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi

Selanjutnya, Aiptu RS mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.

Selain memalsukan dokumen, Aiptu RS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang hibah operasional Polres Padangsidimpuan yang mencapai miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak