Eks Kacab Bank Sumut Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit

Menurutnya, perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,33 miliar.

Suhardiman
Rabu, 21 Mei 2025 | 15:34 WIB
Eks Kacab Bank Sumut Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit
Mantan Kacab Bank Sumut Seirampah, inisial TAM (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Seirampah, inisial TAM (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.

TAM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, melansir Antara, Rabu 21 Mei 2025.

Hasan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Bidang Pidana Khusus Kejari Sergai melakukan penyidikan intensif.

Baca Juga:

Kejagung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto di Solo

Korupsi Payment Gateway, Penyelesaian Kasus Denny Indrayana Mendesak untuk Diselesaikan

Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

"Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga tidak sendiri. Ia diduga terlibat bersama S yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding, serta ZR (44) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hasan.

Menurutnya, perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,33 miliar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam laporan audit dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan, TAM langsung ditahan pada hari yang sama.

Ia akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini