SuaraSumut.id - Anggota DPRD Sumut berinisial FA memberikan tanggapan usai dilaporkan seorang wanita inisial SN
dalam kasus dugaan kekerasan seksual ke Polda Sumut.
FA pun membantah tuduhan tersebut. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum FA, Hasrul Benny, dalam keterangan resmi yang diterima SuaraSumut.id, Rabu 21 Mei 2025 kemarin.
"Tuduhan tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal," katanya.
Hasrul Benny mengatakan tuduhan SN yang disampaikan kepada FA melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap kliennya.
"Karena dalam kronologi yang SN buat dalam Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda," ujarnya.
Hasrul mengatakan hubungan yang terjadi antara kliennya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya.
Anggota DPRD Sumut Bikin Laporan Balik
Dia menyebutkan, SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA.
Oleh karena itu, FA telah melaporkan perbuatan SN kepada pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Benny menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Proses hukum juga sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
"Sehingga kami dan Klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia," ucapnya.
"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," sambungnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, kliennya juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan kalau partai tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal.