Sejarah Ormas Islam Al Washliyah yang Berpolemik dengan Pemkab Deli Serdang

Al Washliyah juga menyatakan akan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan mereka sendiri, yakni MTs Al Washliyah.

Suhardiman
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:01 WIB
Sejarah Ormas Islam Al Washliyah yang Berpolemik dengan Pemkab Deli Serdang
Ilustrasi - Sejarah Ormas Islam Al Washliyah yang Berpolemik dengan Pemkab Deli Serdang. [Wikipedia]

SuaraSumut.id - Ormas Islam Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tengah berpolemik soal kepemilikan tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan SMP Negeri 2 Galang.

Ratusan warga Al Washliyah bahkan sampai menggeruduk kantor Bupati Deli Serdang hingga terlibat cekcok terkait hal itu.

Selama lebih dari 30 tahun, Pemkab Deli Serdang menggunakan lahan tersebut untuk membangun dan mengoperasikan sekolah, berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan Al-Washliyah.

Perselisihan Hukum dan Eksekusi

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2938/Pdt/1989, Pemkab Deli Serdang diwajibkan membayar sewa kepada Al Washliyah atas penggunaan lahan tersebut, namun kewajiban itu tidak pernah dilaksanakan.

Karena tidak ada pembayaran sewa dan kesepakatan tidak dijalankan, Al Washliyah meminta Pemkab mengosongkan bangunan dan tidak lagi menggunakan lahan tersebut.

Al Washliyah juga menyatakan akan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan mereka sendiri, yakni MTs Al Washliyah.

Upaya Penyelesaian dan Eskalasi Konflik

Pemkab Deli Serdang sempat berencana menghibahkan bangunan SMP tersebut kepada Al Washliyah.

Namun sambil menunggu proses hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian tanpa batas waktu yang jelas.

Ketegangan meningkat ketika Pemkab dua kali meminta Al Washliyah mengosongkan bangunan, yang dianggap ormas ini sebagai tindakan tidak adil karena lahan tersebut adalah milik mereka secara sah.

Situasi memanas pada Mei 2025, ketika ratusan anggota Al Washliyah melakukan aksi di kantor Bupati Deli Serdang.

Aksi ini sempat ricuh dengan robohnya pagar kantor bupati dan pelemparan botol plastik ke arah Wakil Bupati Lomlom Suwondo, yang dinilai telah memprovokasi massa.

Setelah insiden tersebut, perwakilan Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang berdialog, namun kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman.

Pemkab tetap mengklaim bangunan dan lahan sebagai milik mereka. Sedangkan Al Washliyah berpegang pada keputusan pengadilan dan status wakaf.

DPRD Deli Serdang kemudian turun tangan dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat sebagai upaya mencari solusi damai atas polemik ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini