SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MK dideportasi dari Aceh kareba terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.
MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggal habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 3 Juli 2025.
MK dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 2 Juli 2025. Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.
"Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang berangkat pukul 16.50 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. Ia masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, pada 2020. Dari Dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.
MK lalu menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan memiliki seorang anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan.
Pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan masyarakat.
"Kami mengimbau warga asing di Indonesia menaati ketentuan keimigrasian. Kepada, kami berharap dukungan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah," kata Gindo.
Tips Penting bagi Warga Negara Asing agar Tidak Melanggar Aturan Keimigrasian di Indonesia
Agar kejadian seperti MK tidak terulang, berikut adalah beberapa tips penting bagi WNA yang ingin tinggal atau beraktivitas di Indonesia secara sah dan aman:
1. Pahami Jenis Visa dan Durasi Berlaku
Sebelum datang ke Indonesia, pastikan Anda memahami jenis visa yang dibutuhkan, baik visa kunjungan, visa bisnis, visa tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap. Ketahui juga masa berlaku dan batas waktu perpanjangan.
2. Lakukan Perpanjangan Sebelum Izin Berakhir
Jika masa berlaku visa hampir habis, segera lakukan perpanjangan di kantor imigrasi setempat. Melebihi masa tinggal tanpa izin resmi termasuk overstay, yang merupakan pelanggaran hukum.