SuaraSumut.id - DPO kasus pembunuhan, Hasbul Khair alias Abul (35), ditangkap polisi di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku ditangkap polisi saat sedang meracik narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Saat penangkapan, Abul melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembaknya.
"Pelaku kita sergap dari dalam rumahnya lagi meracik (membungkus) sabu," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.
Dalam aksinya, kata Daulat, pelaku membunuh Afri Winata Tarigan (27), warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang pada Selasa 27 November 2018 silam.
Saat itu korban yang juga sepupu pelaku mendatangi Abul yang saat itu bersama abangnya, Uweng (sudah ditangkap). Korban datang meminta jatah narkoba kepada pelaku Uweng yang berprofesi sebagai pengedar.
"Korban dibunuh Uweng dengan cara menebas kepala korban. Sedangkan pelaku Abul ikut memukul kepala korban pakai papan pintu," sebut Kapolsek.
Setelah korban meninggal dunia, abang beradik kandung tersebut membungkus jasad korban pakai kain spray dan mengikatnya pakai kawat. Keesokan harinya, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua tak jauh dari rumah mereka.
"Korban dibuang ke sumur. Lalu, kedua pelaku memasukkan goni berisi batu di atas mayat dengan maksud agar jasad korban tenggelam ke dasar sumur, " ujarnya.
Usai kejadian, orang tua korban yang mencari anaknya karena tak kunjung pulang selama sebulan lamanya. Belakangan, warga memberitahukan kepada orang tua korban, ada ditemukan mayat dalam sumur.
Orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan mayat tersebut adalah anaknya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban. Selang seminggu penemuan mayat, Uweng ditangkap saat bermain warnet di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan pelaku Abul melarikan diri dan berpindah tempat, dari Palembang Sumatera Selatan, Pekan Baru Riau, Tebing Tinggi dan Kaban Jahe.
"Merasa aman dan dirinya tidak dicari lagi. Setelah 7 tahun dalam pelarian, Abul pulang ke rumahnya di Patumbak. Lalu kita tangkap, lagi membungkus sabu," ujar Kapolsek.
Kepada penyidik, tersangka Abul mengaku sabu yang dibungkusnya akan diedarkan di Kabanjahe, Tanah Karo. Saat dilakukan pengembangan, pelaku Abul terpaksa ditembak kakinya karena menyerang petugas dengan benda tajam.
"Abul berusaha melarikan diri dan mengeluarkan sebilah gunting dari saku celana dan mau menikam anggota kita sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.