5 Terdakwa Penjual Kulit Harimau Dituntut 22 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara dengan lima terdakwa.

Suhardiman
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:06 WIB
5 Terdakwa Penjual Kulit Harimau Dituntut 22 Tahun Penjara
Barang bukti kulit harimau. [Antara]

SuaraSumut.id - Lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut hukuman 22 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Evan Munandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Takengon.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara dengan lima terdakwa.

"Empat terdakwa dituntut masing-masing empat tahun dan seorang terdakwa dituntut enam tahun penjara," katanya, melansir Antara, Kamis 7 Agustus 2025.

Tuntutan total hukuman 22 tahun penjara tersebut terdiri terdakwa Maskur dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin (11/8) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa," ujarnya.

Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika terdakwa Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.

Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.

"Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025," kata Hasrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini