Kasus BBM Oplosan di Aceh Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan Kejari Bireuen!

Kasus BBM oplosan kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K.

Riki Chandra
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Kasus BBM Oplosan di Aceh Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan Kejari Bireuen!
Barang bukti tindak pidana minyak oplosan di Bireuen, Aceh. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Kasus BBM oplosan kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dikutip Sabtu (9/8/2025).

Tersangka M dan K kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan.

Menurut Munawal, kasus BBM oplosan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.

Polisi yang menindaklanjuti laporan itu menemukan drum, delapan jeriken berisi bahan bakar, serta satu pompa minyak di sebuah gudang.

Dari pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, daerah yang dikenal dengan aktivitas sumur minyak ilegal. Adun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Munawal menjelaskan, modus pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak olahan 30 liter dengan bahan pewarna hingga menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan kualitasnya.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk menangani persidangan,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini