SuaraSumut.id - Tujuh orang diduga terlibat premanisme di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh diamankan.
Aksi tujuh orang tersebut sempat viral di media sosial. Mereka yang diamankan adalah M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam.
Kemudian, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan mereka diamankan untuk dimintai keterangan.
"Ketujuh orang itu diamankan guna dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam keributan di kantor tersebut. Insiden itu juga viral di media sosial," katanya melansir Antara, Kamis 14 Agustus 2025.
Joko Krisdiyanto menegaskan Polda Aceh terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
Dirinya memastikan semua pihak yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyidik Polda Aceh masih mendalami motif premanisme di kantor tersebut. Penyidik juga akan mengungkap peran mereka satu per satu," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat melaporkan jika melihat dan premanisme. Polda Aceh tidak menoleransi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Aceh yang kondusif tersebut.