Warga Aceh Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Usai 3 Hari Terkatung-katung di Bandara

Wibi merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Suhardiman
Senin, 25 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Warga Aceh Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Usai 3 Hari Terkatung-katung di Bandara
Korban Perdagangan Orang Dipulangkan. [Antara]

SuaraSumut.id - Wibi Rezki Walat (24) dipulangkan ke Aceh setelah tiga hari terkatung-katung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia terkatung-katung tanpa uang, pakaian ganti, dan bahkan makanan. Wibi merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

"Alhamdulillah, kini Wibi sudah pulang Aceh. Penjemputan juga difasilitasi oleh staf kita di wilayah Sumatera Utara hingga tiba di rumahnya di Kota Langsa, Aceh," kata Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma, melansir Antara, Senin 25 Agustus 2025.

Wibi dideportasi bersama empat korban TPPO lain dari berbagai provinsi di Indonesia. Namun, berbeda dengan korban lainnya yang dijemput keluarga masing-masing, sedangkan pemuda asal Aceh itu terpaksa bertahan seorang diri di bandara.

Korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai marketing di Thailand. Tetapi, agen asal Langsa justru menjualnya ke sebuah perusahaan di Kamboja yang memaksanya bekerja dalam praktik penipuan (scamming).

"Korban diberangkatkan melalui Dumai, lalu ke Malaysia, Vietnam, hingga akhirnya tiba di Kamboja menggunakan jalur laut. Setelah mengalami berbagai penyiksaan. Imigrasi Kamboja akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Wibi bersama korban lainnya," ujarnya.

Setelah mendengar cerita korban, dirinya langsung membeli tiket penerbangan, menyewa hotel untuk tempat beristirahat, serta memberikan uang saku kepada Wibi.

"Seluruh biaya perjalanan pulang mulai dari bandara Soekarno Hatta menuju Kualanamu, Sumatera Utara, hingga ke Langsa telah kita bantu," ucapnya.

Berdasarkan pengalaman yang telah dialami, Wib berpesan kepada masyarakat Aceh agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dari agen-agen ilegal.

"Jangan pernah mau diajak bekerja oleh agen yang ilegal dengan iming-iming gaji besar ke negara Asia, karena bisa kita pastikan itu TPPO. Di sana kita kerap disiksa oleh perusahaan yang membeli kita dari agen tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini