Kenalan dari Medsos, Wanita di Dairi Dicekoki Sabu Lalu Dirudapaksa 2 Pria

Namun, bukannya mengantar ke lokasi pekerjaan, Natan justru membawa korban ke rumah DB.

Suhardiman
Kamis, 04 September 2025 | 16:09 WIB
Kenalan dari Medsos, Wanita di Dairi Dicekoki Sabu Lalu Dirudapaksa 2 Pria
ilustrasi korban rudapaksa. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria berinisial NIT alias Natan (27) dan DB (46) yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial DE (36).

Kasus ini terjadi di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan tersangka Natan bermula dari media sosial.

Dari hubungan tersebut, keduanya bertukar nomor telepon hingga Natan menawarkan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga.

"Korban yang saat itu membutuhkan pekerjaan langsung menerima tawaran tersebut. Mereka sepakat bertemu di Jembatan Sumbul Karo, lalu Natan menjemput korban dengan sepeda motor,” katanya, Kamis 4 September 2025.

Namun, bukannya mengantar ke lokasi pekerjaan, Natan justru membawa korban ke rumah DB.

Saat itu, DB sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar. Dengan alasan beristirahat, Natan mengajak korban masuk ke rumah tersebut.

Di dalam kamar, korban dipaksa mengisap sabu sebanyak tiga kali hingga merasa pusing. Kondisi itu dimanfaatkan oleh Natan yang kemudian mengunci pintu kamar dan memperkosa korban.

"Korban dirudapaksa sebanyak 1 kali oleh Natan," ujar Wilson.

Setelahnya, Natan meninggalkan rumah, sementara DB melanjutkan aksi bejat yang sama terhadap korban.

Usai melakukan perbuatan tersebut, DB keluar rumah untuk mandi di sungai. Saat itulah korban berhasil melarikan diri dan bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang tengah berpatroli. Korban langsung dibawa ke Mapolsek untuk mendapatkan perlindungan.

Mendapat laporan, petugas Polsek Tigalingga bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Keduanya kini ditahan di Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini