- Tahanan kasus narkoba di Polres Aceh Timur menikah dengan kekasihnya
- Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dengan mahar Rp 200 ribu
- AG memeluk keluarga dan menitikkan air mata sebelum akhirnya kembali ke ruang tahanan
SuaraSumut.id - Di balik jeruji besi, kisah haru pernikahan seorang tahanan narkoba menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AG (29), warga Aceh Timur, resmi menikahi kekasihnya SA (26) di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur.
Momen sakral itu bukan sekadar akad nikah, melainkan simbol bahwa hak dasar manusia tetap dijunjung tinggi meski seseorang tengah berstatus tahanan.
AG ditangkap pada 12 Agustus 2025 karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di tengah proses hukum yang ia jalani, AG tetap berkesempatan melaksanakan niatnya membangun rumah tangga.
Permohonan keluarga kedua belah pihak dikabulkan Polres Aceh Timur, yang kemudian memfasilitasi jalannya prosesi akad nikah.
Acara digelar sederhana, namun penuh kekhidmatan. Dengan mahar Rp 200 ribu, AG mengucapkan ijab kabul di hadapan Pelaksana Harian Kepala KUA Kecamatan Peudawa, Mukhsin, serta para saksi.
Setelah sah menjadi suami istri, suasana haru pecah. AG memeluk keluarga dan menitikkan air mata sebelum akhirnya kembali ke ruang tahanan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menegaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
"Meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap diberikan. Pernikahan bisa menjadi momen penting bagi mereka dalam mengarungi kehidupan baru," kata Irwan, melansir Antara, Kamis 11 September 2025.