Pencuri Motor Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Riau

Dalam aksinya, D mencuri motor Honda Supra X 125 pada Minggu 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.45 WIB.

Suhardiman
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:54 WIB
Pencuri Motor Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Riau
Pelaku pencurian sepeda motor. [dok Polsek Torgamba]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap DPDN alias D (20) atas kasus pencurian sepeda motor di Labusel.
  • Pelaku mencuri motor Honda Supra X 125 milik warga Desa Aek Batu pada 26 Oktober 2025.
  • Polisi menyita motor curian dan uang Rp770.000 saat menangkap pelaku di Rokan Hilir.

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial DPDN alias D (20) ditangkap personel Polsek Torgamba, Polres Labusel, dalam kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku ditangkap Senin 27 Oktober 2025 di perbatasan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Kita memburu tersangka yang sempat kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga," kata Kapolsek Torgamba AKP Adhar, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam aksinya, D mencuri motor Honda Supra X 125 pada Minggu 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.45 WIB.

Aksi pelaku diketahui setelah keluarga korban mendapati sepeda motor itu tidak ada lagi di dalam rumah di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

"Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil sepeda motor tersebut," ujarnya.

Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Torgamba. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 770.000," jelasnya.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M mengapresiasi atas dedikasi jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Labuhanbatu Selatan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini