- Polisi menangkap kurir narkoba berinisial D alias DAS di Kotapinang membawa 26 Kg ganja.
- Penangkapan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah petugas menembak pelaku yang mencoba melarikan diri.
- Barang bukti sitaan meliputi 26 Kg ganja, uang tunai, ponsel, mobil, dan dompet dari pelaku.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga kurir narkoba yang membawa 26 Kg ganja di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Polisi menembak pria berinisial D alias DAS ditembak karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan bahwa seorang pria dengan panggilan Dor kerap melintas di wilayah Labusel dan diduga membawa ganja.
Petugas lalu melakukan penyelidikan danmencurigai satu unit mobil Ford Everest berwarna silver. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
"Saat akan diamankan, DAS sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian," katanya, Minggu, 11 Januari 2026.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 26 Kg ganja, uang Rp75.000, satu unit handphone, mobil dan dompet.
DAS beserta barang bukti dibawa ke Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kontributor : M. Aribowo