- Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan tersedia di lima lokasi strategis mulai 23 hingga 29 Februari 2026.
- Layanan perpanjangan SIM A dan C ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
- Persyaratan meliputi fotokopi KTP, SIM lama, surat sehat, dan hasil tes psikologi harus disiapkan.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Medan
Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum lewat masa berlaku).
Tips Agar Perpanjangan SIM di SIM Keliling Lebih Cepat
Agar tidak mengalami kendala saat mengurus SIM keliling di Medan, berikut beberapa tips penting:
1. Datang Lebih Awal
Antrean biasanya meningkat menjelang siang hari. Datang sebelum pukul 09.00 WIB bisa menghemat waktu.
2. Pastikan SIM Belum Kedaluwarsa
Jika masa berlaku sudah habis, Anda wajib membuat SIM baru di kantor SATPAS.
3. Siapkan Dokumen Lengkap
Pastikan fotokopi KTP jelas dan SIM lama tidak rusak atau hilang.