- Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu dan 20.000 ekstasi pada 19 Maret 2026 di perairan Bagan Asahan.
- Operasi ini berhasil menangkap seorang kurir berinisial B, yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia.
- Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk menangkap pengendali berinisial F dan mengungkap jaringan internasional terkait kasus ini.
SuaraSumut.id - Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia kembali mencatatkan keberhasilan gemilang. Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar di jalur perairan yang menjadi pintu masuk strategis bagi jaringan internasional.
Dalam operasi yang dramatis, sebanyak 50 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi diamankan dari sebuah kapal yang melintas di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif dan berliku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang sangat berharga.
Baca Juga:Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
"Awalnya petugas mendapat informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan," katanya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Informasi awal tersebut memicu tim khusus untuk bergerak cepat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu.
Periode panjang pemantauan ini menunjukkan kehati-hatian dan ketelitian aparat dalam memastikan target dan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” tambah Kombes Andy.
Baca Juga:Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar
Saat kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan, kata Andy, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38) warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.
“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, B mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ucap Andy.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.