- Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C di lokasi strategis.
- Layanan ini beroperasi pada 13–19 Maret 2026 pukul 09.00–14.00 WIB di beberapa titik lokasi terpilih Kota Medan.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan hasil tes psikologi agar perpanjangan dapat segera diproses.
SuaraSumut.id - Polrestabes Medan terus meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan program SIM Keliling Medan. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas dan mengantre lama.
Melalui layanan SIM Keliling, warga Kota Medan kini bisa mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan dekat dari lokasi aktivitas sehari-hari.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling Medan periode 13–19 Maret 2026 tersedia di beberapa titik strategis kota. Beberapa lokasi tersebut dipilih agar mudah dijangkau masyarakat.
- Mall Pelayanan Publik
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
- Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Carrefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
Jam Operasional SIM Keliling Medan
Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan beroperasi setiap hari sesuai jadwal lokasi dengan jam pelayanan 09.00-14.00 WIB
Disarankan masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada akhir pekan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi SIM keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku