- Polrestabes Medan membongkar produksi vape narkotika yang dikendalikan warga negara Singapura berinisial T.M. dan rekannya M.W.Q.
- Pelaku memproduksi barang terlarang di kos mewah Jalan Flores sejak 2025 dengan sistem keamanan akses yang ketat.
- Jaringan ini menggunakan transaksi mata uang kripto untuk mengedarkan produk narkotika dengan estimasi keuntungan mencapai Rp10 miliar.
“Mereka bertransaksi menggunakan kripto atau Bitcoin untuk mengelabui petugas. Namun kami tidak kalah langkah,” ujar Rafly.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan jaringan ini telah beroperasi sejak 2025, dengan mengedarkan narkoba di Medan, dan meraup keuntungan fantastis.
“Estimasi keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp10 miliar,” pungkasnya.
Saat ini, Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran vape mengandung narkotika di Indonesia
Baca Juga:Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
Kontributor: M Aribowo