- Pria berinisial DH mengaku sebagai polisi dan merudapaksa remaja wanita di Medan Sunggal pada Kamis (13/8/2026).
- Polrestabes Medan menangkap pelaku utama DH bersama dua orang lainnya berinisial RH dan LM terkait kasus pencurian handphone.
- Polisi mengungkap bahwa pelaku residivis tersebut diduga telah beraksi di lebih dari 20 lokasi berbeda dengan modus serupa.
SuaraSumut.id - Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pria berinisial DH (42) merudapaksa remaja wanita di Medan. Bukan hanya melampiaskan nafsu bejatnya, pria tersebut juga merampas satu unit handphone (HP) milik korban, kemudian kabur melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan kejadian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
Adapun ketiga orang yang ditangkap, yaitu pelaku utama DH, RH penadah, dan seorang perempuan berinisial LM yang ikut menjual handphone hasil kejahatan tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencurian handphone.
Baca Juga:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Medan, Belasan Rumah Warga Rusak
"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari pengembangan itulah identitas para pelaku berhasil diketahui dan diamankan," katanya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bimo, pelaku DH ditangkap pada Selasa (18/8/2026) dini hari setelah petugas melakukan pengembangan dari handphone milik korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Medan Sunggal.
Pelaku yang mengaku anggota polisi disebut menghentikan sepasang remaja yang sedang berboncengan sepeda motor.
Pelaku kemudian menanyakan identitas korban dan berbagai hal lainnya sebelum memisahkan korban perempuan dari rekannya. Setelah menjalankan aksinya, pelaku juga diduga mengambil handphone korban.
Baca Juga:Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Medan, Pelaku Positif Narkoba
"Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk mengintimidasi korban. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang sepi dan diduga menjadi korban tindak pidana asusila," ujar Bimo.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan handphone korban berada di tangan RH yang diduga sebagai penadah.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan hingga mengamankan LH yang diduga ikut menjual handphone hasil kejahatan tersebut.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Beraksi di Puluhan Lokasi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa DH bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi.