- Seorang wanita disekap dan dirampok pria tak dikenal menggunakan kunci inggris di kos Medan Polonia pada Sabtu (31/10/2026).
- Pelaku merampas handphone serta sepatu korban, mengakibatkan kerugian materi sekitar satu juta enam ratus ribu rupiah.
- Polrestabes Medan menangkap pelaku bernama Hendrizal di Jalan Amaliun pada Selasa (3/11/2026) beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
SuaraSumut.id - Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Teuku Cik Ditiro, tepatnya di atas Toko Arabica Coffee, kawasan Suka Damai, Medan Polonia, Kota Medan.
Seorang perempuan bernama Hanna Debora Samosir menjadi korban setelah diserang seorang pria tak dikenal saat baru keluar dari kamar mandi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku bahkan menggunakan kunci inggris untuk mengancam korban sebelum merampas telepon genggam miliknya. Namun, aksi pelaku akhirnya terungkap. Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama personel Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku bernama Hendrizal Fhilyang (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," katanya, Rabu (4/11/2026).
Adrian menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban selesai mandi di lantai dua kos dan keluar dari kamar mandi sambil memegang handphone. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal muncul dan langsung membekap mulut korban menggunakan tangannya.
"Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebuah kunci inggris," katanya.
Kasat menjelaskan, dalam kondisi ketakutan, korban tak berdaya ketika handphone Redmi C14 warna biru miliknya dirampas pelaku.
"Tak hanya itu, pelaku ternyata juga mengambil sepasang sepatu warna hitam milik korban," ungkapnya.
Korban yang berusaha melawan sempat berteriak meminta pertolongan. Bahkan, korban sempat menggigit jari pelaku sebelum pria tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,6 juta.
"Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru," kata Adrian.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Khusus JCS Polrestabes Medan dan personel Resmob akhirnya mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku.
"Hendrizal diamankan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Amaliun Nomor 195-203, Kecamatan Medan Area," kata Adrian.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Hendrizal mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku handphone hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp700 ribu.
"Uang hasil penjualan itu kemudian digunakannya untuk bermain judi online," tutur Adrian.