- Masyarakat empat kecamatan di Sumatera Utara menyurati DPR dan Komnas HAM pada Rabu (4/11/2026).
- Alih kelola lahan 47.000 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara membuat pendapatan warga turun drastis.
- Warga menuntut pemerintah mengembalikan hak lahan serta menghentikan intimidasi aparat di lokasi perkebunan.
SuaraSumut.id - Masyarakat pemilik kebun kelapa sawit yang sebelumnya bermitra dengan PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), menyurati sejumlah lembaga negara untuk memperjuangkan hak mereka.
Surat tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Juru bicara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, mengatakan masyarakat dari empat kecamatan, yakni Simangambat dan Ujung Batu di Paluta, serta Huta Raja dan Huristak di Palas, mengeluhkan hak-hak mereka yang semakin tidak jelas setelah pengelolaan kebun diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Aziz, lahan seluas 47.000 hektare yang dikelola PT Torganda sebelumnya berasal dari masyarakat melalui pola kemitraan 60:40, dengan pembagian 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.
“Selama kerja sama berlangsung, nyaris tidak ada masalah. Namun, setelah lahan disita dan diserahkan kepada Agrinas, hak-hak masyarakat justru semakin kabur,” jkata Abdul Aziz saat konferensi pers di Medan, Rabu (4/11/2026).
Ia menyebutkan, sekitar 9.500 hektare lahan juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2002 hingga 2003. Selain itu, terdapat putusan pengadilan pada 2018 yang menurutnya menyatakan kawasan Register 40 bukan kawasan hutan serta melarang pihak tergugat mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat.
Aziz mengungkapkan, setelah pengelolaan beralih, masyarakat yang sebelumnya menjadi anggota koperasi tidak lagi menerima hasil kebun seperti sebelumnya.
“Yang tadinya menerima Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta, sekarang rata-rata hanya Rp270 ribu sampai Rp340 ribu per tiga bulan dari dua hektare kebun,” katanya.
Situasi tersebut memicu gejolak di lapangan. Sejumlah warga yang memiliki SHM maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) berupaya mengambil kembali kebunnya, tetapi mengaku mendapat hambatan dari pihak Agrinas dan koperasi BAN yang dibentuk untuk mengelola lahan.
Bahkan, menurut Aziz, aparat militer dan Brimob turut dihadirkan di lokasi untuk mengamankan situasi. Ia juga menyebut adanya dugaan tekanan dan ancaman pidana terhadap masyarakat yang berusaha menduduki lahannya.
“Teman-teman yang punya sertifikat hak milik justru dianggap mau mencuri di lahannya sendiri. Kami meminta Agrinas melakukan verifikasi, mana yang menjadi hak perusahaan dan mana yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat membentuk Forum Masyarakat Mitra Torganda pada 1 November 2026 sebagai wadah perjuangan bersama, termasuk dengan masyarakat mitra Torganda di Riau.
Aziz mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan mulai dari mediasi hingga kemudian menyurati DPR RI dan Komnas HAM, mereka meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan masyarakat dan pihak terkait, serta mendorong penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kami berharap hak-hak masyarakat dikembalikan berdasarkan putusan perdata yang ada. Kami juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara tidak menghadapkan militer maupun aparat kepolisian kepada masyarakat,” tutup Aziz.
Pemerintah Pusat Jangan Abaikan Hak Masyarakat