- Masyarakat empat kecamatan di Sumatera Utara menyurati DPR dan Komnas HAM pada Rabu (4/11/2026).
- Alih kelola lahan 47.000 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara membuat pendapatan warga turun drastis.
- Warga menuntut pemerintah mengembalikan hak lahan serta menghentikan intimidasi aparat di lokasi perkebunan.
Sementara, Bendahara Forum Masyarakat Mitra Torganda, Edysan Evan Hasibuan, turut meminta pemerintah pusat turun dan melakukan verifikasi ulang terhadap hak-hak masyarakat atas lahan seluas 47.000 hektare yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Edysan, penunjukan kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berada di bawah naungan pemerintah pusat tidak seharusnya mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah memiliki dokumen kepemilikan maupun bukti penguasaan tanah.
“Yang dilakukan Agrinas saat ini seolah-olah mereka memiliki hak atas tanah tersebut. Padahal, statusnya masih penunjukan kawasan hutan, belum pengukuhan,” ujar Edysan.
Ia menegaskan, masyarakat di dua kabupaten dan empat kecamatan tersebut telah memiliki dokumen berupa SKT, SHM dan SKGR sebagai dasar penguasaan lahan.
Edysan berharap pemerintah, khususnya melalui kebijakan reforma agraria, turun langsung melihat kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami memohon agar pemerintah melihat langsung masyarakat di bawah. Hak-hak dasar kami harus diperhatikan, apalagi saat ini hasil kebun kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan masyarakat justru dikelola oleh Agrinas,” tegasnya.
Kontributor : M. Aribowo