SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Polisi menyebut, tersangka mematok harga vaksin Covid-19 Rp 250 ribu per dosis untuk satu kali suntikan.
Tersangka SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
"SW bertugas mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan membayar Rp 250 ribu. SW selaku koordinasi dan dibantu oleh ASN dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu dokter IW," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali di 15 tempat. Total masyarakat yang divaksin sebanyak 1.085 orang.
"Dari 15 kali vaksinasi yang dilakukan, SW delapan kali dibantu ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. KS membantu menyuntikkan masyarakat yang sudah membayar," ujarnya.
Tersangka SW mengaku, vaksinasi dilakukan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Saya berikan kepada dokter, tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250 ribu. Saya diberikan imbalan uang capek dan lainnya, tidak ada saya minta," katanya.
Tersangka IW mengaku telah menerima aliran dana itu baik secara tunai dan non tunai.
"Benar saya terima, masuk ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Wanita Minta Bantuan untuk Daftar Sekolah Tuai Kritik Publik
Ia mengaku, biasanya mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin. Namun, untuk kegiatan sosial ia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan. Tapi kalau untuk yang sosial pak, saya mohon secara lisan kepada Pak Suhandi, langsung menghadap di kantornya,” katanya.
Seorang petugas vaksinator bernama Sufransyah mengaku, sudah tiga kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence. Ia mengaku diberi sejumlah uang capek setelah melakukan vaksinasi.
"Setelah kegiatan 2-3 hari ini kemudia. Ini ada uang capek lelah istilahnya uang puding," jelasnya.
Berita Terkait
-
Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat
-
Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta
-
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Gubsu Edy Pecat ASN yang Ditangkap Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang
-
Pemkot Medan Berencana Bikin Festival Semarak Pergantian Tahun 2025, Anggarannya Besar