Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Juni 2021 | 10:23 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Seorang santri Pondok Pesantren Darul Arafah Raya, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15) tewas dianiaya oleh seniornya. Kekinian sudah tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyesalkan masih terjadinya aksi kekerasan berujung kematian dalam dunia pendidikan.

"Tidak boleh pemukulan, apa pun itu pasti tak boleh. Berarti salah itu, tak boleh melakukan pemukulan," kata Edy, Jumat (11/6/2021).

Edy mengaku, pendidikan seyogianya harus bernuansa keilmuan. Karena di dunia pendidikan proses transformasi nilai harus dilakukan secara kasih sayang bukan kekerasan.

Baca Juga: Kepoin Yuk Diet Gizi Seimbang Atlet Renang I Gede Siman Sudartawa di Masa Pandemi

Oleh sebab itu, Edy berpesan agar dilakukan pembinaan secara manusiawi baik terhadap junior maupun senior sehingga aksi kekerasan tidak lagi mewarnai dunia pendidikan di Sumatera Utara.

"Lakukan pendidikan secara asah, asih dan asuh. Lakukan dengan kasih sayang, menuangkan dan mentransfer ilmu dan lakukan pengasuhan terhadap senior dan juniornya," ujarnya.

Sementara terkait kasus penganiayaan yang terjadi, Edy menegaskan untuk dilakukan pembenahan.

"Itu benar-benar (harus) dilakukan secara manusiawi dan pastinya itu ada aturannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15) tewas.

Baca Juga: Sembako hingga Pendidikan Mau Dikenai Pajak, PKS: Mestinya Disubsidi Bukan Dipajaki

Ia diduga dianiaya oleh seniornya berinisial ALH (17). Insiden itu terjadi pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pesantren Darul Arafah Raya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait tewasnya FWA (15). Pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya, ustaz Harun Lubis menyampaikan pihaknya sangat berduka atas kejadian tersebut.

"Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya peristiwa hukum tersebut," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More