SuaraSumut.id - Terdakwa penjagal di Medan, RS (29) dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Rabu (1/9/2021).
Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa RS untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni serta tali plastik. Terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.
"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," kata JPU.
Terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil Rp 12 juta.
Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Sergapan Ikan Hiu yang Mengganas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton