Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 September 2021 | 11:32 WIB
Penjagalan Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara. [Ist]

SuaraSumut.id - Terdakwa penjagal di Medan, RS (29) dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Rabu (1/9/2021).

Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Sergapan Ikan Hiu yang Mengganas

Sebelumnya, dalam dakwaan Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa RS untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni serta tali plastik. Terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

Penemuan karung berisi kucing dikuliti di Medan. [Istimewa]

"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," kata JPU.

Terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil Rp 12 juta.

Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Dua Petugas Bea Cukai Batam Diduga Dianiaya Sekolompok Massa

Load More