SuaraSumut.id - Seorang sopir minibus jenis Xenia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Sopir berinial AKH itu bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun 5, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dua pengendara sepeda motor tewas bernama Hasan (17) dan Haris. Keduanya berboncengen mengendarai Honda Revo BK 5617 IG.
"Korban Hasan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Haris meninggal saat dilakukan perawatan di RSU Lina di Pulau Raja," kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan, Minggu (21/11/2021).
"Berdasarkan hasil olah TKP, AKH ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah sopir mobil Xenia Silver BK 1046 HR," katanya.
Jodi Indrawan menuturkan, saat kejadian pada Sabtu (20/11/2021), mobil yang dikemudikan AKH melaju dari arah Rantauprapat menuju arah Kisaran. Tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.
Setelah menghantam sepeda motor, mobil nahas itu menabrak truk yang berada di belakang sepeda motor korban. Kedua korban terpental dari kendaraannya, sementara Hasan terlindas truk yang ada di belakang mereka.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap AKH, supir mobil Xenia tersebut mengaku mengantuk dan tidak sadarkan diri saat sedang menyetir.
"Sopir mengantuk, saat kami menginterogasi ia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, tersangka baru tersadar," jelasnya.
Baca Juga: 1.129 Personel Dikerahkan Amankan Pilkades di 7 Kabupaten di Sumut
Selain itu, terungkap fakta, bahwa si sopir baru pandai menyetir tiga bulan dan tidak memiliki surat izin mengemudi. Atas peristiwa yang sebabkan dua orang tewas, AKH melanggar pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009.
"Dari olah TKP, awal mula kasus ini berasal dari mobil Xenia. Supir mengakui bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas AKP Jodi.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Buruh Bilang Kenaikan UMP Sumut 2022 Lebih Murah dari Bayar Parkir Motor
-
Elang Brontok Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok
-
UMP Sumut 2022 Naik Cuma Rp 23 Ribu
-
Ayah di Gunungsitoli Diduga Gangguan Jiwa Bunuh Anak Kandung Lalu Coba Bunuh Diri
-
Mantan Kades di Madina Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas