Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 21 November 2021 | 19:05 WIB
Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan saat berikan keterangan terkait penentapan tersangka pengemudi Xenia yang tewaskan dua pengendara sepeda motor. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang sopir minibus jenis Xenia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Sopir berinial AKH itu bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun 5, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dua pengendara sepeda motor tewas bernama Hasan (17) dan Haris. Keduanya berboncengen mengendarai Honda Revo BK 5617 IG.

"Korban Hasan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Haris meninggal saat dilakukan perawatan di RSU Lina di Pulau Raja," kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: 1.129 Personel Dikerahkan Amankan Pilkades di 7 Kabupaten di Sumut

"Berdasarkan hasil olah TKP, AKH ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah sopir mobil Xenia Silver BK 1046 HR," katanya.

Jodi Indrawan menuturkan, saat kejadian pada Sabtu (20/11/2021), mobil yang dikemudikan AKH melaju dari arah Rantauprapat menuju arah Kisaran. Tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Setelah menghantam sepeda motor, mobil nahas itu menabrak truk yang berada di belakang sepeda motor korban. Kedua korban terpental dari kendaraannya, sementara Hasan terlindas truk yang ada di belakang mereka.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap AKH, supir mobil Xenia tersebut mengaku mengantuk dan tidak sadarkan diri saat sedang menyetir.

"Sopir mengantuk, saat kami menginterogasi ia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, tersangka baru tersadar," jelasnya.

Baca Juga: Preman Pungli Rp 50 Ribu ke Sopir Truk di Sumut: Cepat Keluarkan!

Selain itu, terungkap fakta, bahwa si sopir baru pandai menyetir tiga bulan dan tidak memiliki surat izin mengemudi. Atas peristiwa yang sebabkan dua orang tewas, AKH melanggar pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009.

"Dari olah TKP, awal mula kasus ini berasal dari mobil Xenia. Supir mengakui bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas AKP Jodi.

Kontributor : Budi warsito

Load More