SuaraSumut.id - Seorang sopir minibus jenis Xenia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Sopir berinial AKH itu bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun 5, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dua pengendara sepeda motor tewas bernama Hasan (17) dan Haris. Keduanya berboncengen mengendarai Honda Revo BK 5617 IG.
"Korban Hasan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Haris meninggal saat dilakukan perawatan di RSU Lina di Pulau Raja," kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: 1.129 Personel Dikerahkan Amankan Pilkades di 7 Kabupaten di Sumut
"Berdasarkan hasil olah TKP, AKH ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah sopir mobil Xenia Silver BK 1046 HR," katanya.
Jodi Indrawan menuturkan, saat kejadian pada Sabtu (20/11/2021), mobil yang dikemudikan AKH melaju dari arah Rantauprapat menuju arah Kisaran. Tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.
Setelah menghantam sepeda motor, mobil nahas itu menabrak truk yang berada di belakang sepeda motor korban. Kedua korban terpental dari kendaraannya, sementara Hasan terlindas truk yang ada di belakang mereka.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap AKH, supir mobil Xenia tersebut mengaku mengantuk dan tidak sadarkan diri saat sedang menyetir.
"Sopir mengantuk, saat kami menginterogasi ia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, tersangka baru tersadar," jelasnya.
Baca Juga: Preman Pungli Rp 50 Ribu ke Sopir Truk di Sumut: Cepat Keluarkan!
Selain itu, terungkap fakta, bahwa si sopir baru pandai menyetir tiga bulan dan tidak memiliki surat izin mengemudi. Atas peristiwa yang sebabkan dua orang tewas, AKH melanggar pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009.
"Dari olah TKP, awal mula kasus ini berasal dari mobil Xenia. Supir mengakui bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas AKP Jodi.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024