SuaraSumut.id - Seorang sopir minibus jenis Xenia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Sopir berinial AKH itu bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun 5, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dua pengendara sepeda motor tewas bernama Hasan (17) dan Haris. Keduanya berboncengen mengendarai Honda Revo BK 5617 IG.
"Korban Hasan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Haris meninggal saat dilakukan perawatan di RSU Lina di Pulau Raja," kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan, Minggu (21/11/2021).
"Berdasarkan hasil olah TKP, AKH ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah sopir mobil Xenia Silver BK 1046 HR," katanya.
Jodi Indrawan menuturkan, saat kejadian pada Sabtu (20/11/2021), mobil yang dikemudikan AKH melaju dari arah Rantauprapat menuju arah Kisaran. Tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.
Setelah menghantam sepeda motor, mobil nahas itu menabrak truk yang berada di belakang sepeda motor korban. Kedua korban terpental dari kendaraannya, sementara Hasan terlindas truk yang ada di belakang mereka.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap AKH, supir mobil Xenia tersebut mengaku mengantuk dan tidak sadarkan diri saat sedang menyetir.
"Sopir mengantuk, saat kami menginterogasi ia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, tersangka baru tersadar," jelasnya.
Baca Juga: 1.129 Personel Dikerahkan Amankan Pilkades di 7 Kabupaten di Sumut
Selain itu, terungkap fakta, bahwa si sopir baru pandai menyetir tiga bulan dan tidak memiliki surat izin mengemudi. Atas peristiwa yang sebabkan dua orang tewas, AKH melanggar pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009.
"Dari olah TKP, awal mula kasus ini berasal dari mobil Xenia. Supir mengakui bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas AKP Jodi.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Buruh Bilang Kenaikan UMP Sumut 2022 Lebih Murah dari Bayar Parkir Motor
-
Elang Brontok Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok
-
UMP Sumut 2022 Naik Cuma Rp 23 Ribu
-
Ayah di Gunungsitoli Diduga Gangguan Jiwa Bunuh Anak Kandung Lalu Coba Bunuh Diri
-
Mantan Kades di Madina Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Badan Pengelola Dana Perkebunan - Apkasindo Dorong Media Bangun Narasi Positif Sektor Kelapa Sawit
-
Anti Lemas! Ini Menu Sahur dan Buka Puasa Sehat yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
-
Fortuner Tertabrak Kereta Api di Asahan, Dua Anak Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Truk Kontainer Vs Toyota Corolla Tewaskan Tiga Orang
-
Layanan SIM Satlantas Polrestabes Medan Tutup saat Libur Imlek, Buka Kembali 18 Februari 2026