SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali.
Sidang pembacaan putusan permohonan digelar di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Putusan dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda. Sidang dihadiri kuasa hukum Nazaruddin, yaitu Safaruddin.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali. Mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan itu," kata Budi, melansir Antara.
Hakim menyebut, suntik mati melanggar hak asasi manusia (HAM) karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Farida Nurhan, Food Vlogger yang Blak-blakan Hamil di Luar Nikah
"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," katanya.
Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
"Setelah ini kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," kata Safaruddin.
Ia mengaku, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.
Baca Juga: Pelatih Timnas Basket Indonesia Terus Pantau Aksi Pemain yang Berlaga di IBL 2022
Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.
"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Budi Arie Soal Sosok T Tersangka Judol Masuk Tim Pramono-Rano, Dibalas Ancaman PDIP
-
PDIP Bantah Sosok T Tersangka Judol Bagian Timses Pramono-Rano, Pertimbangkan Laporkan Budi Arie ke Polisi
-
Intip Isi Garasi Lucky Hakim, Motor 'Bapak-Bapak' Jadi Koleksi Cabup Indramayu
-
NasDem Dukung Kebijakan Prabowo Menghapus Kredit Macet Pelaku UMKM, Petani, dan Nelayan
-
Lawan Bupati Terkaya di Kabupaten Termiskin, Segini Beda Harta Lucky Hakim vs Nina Agustina
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Kasus Remaja Jadi Tersangka Usai Sebar Video Asusila di Padangsidimpuan Berakhir Damai
-
BRImo FSTVL Bagi-bagi Hadiah Vespa hingga BMW 520i M Sport
-
Heboh Wanita di Medan Tewas Dekat Tumpukan Sampah, Suami Korban Duga Istrinya Dibunuh
-
Orang Tua Gadis Remaja Tersangka Sebar Video Asusila di Padangsidimpuan Minta Rp 100 Juta
-
Harga Emas Antam 'Ambruk' Rp 35 Ribu per Gram Hari Ini, Waktunya Beli!