SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali.
Sidang pembacaan putusan permohonan digelar di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Putusan dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda. Sidang dihadiri kuasa hukum Nazaruddin, yaitu Safaruddin.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali. Mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan itu," kata Budi, melansir Antara.
Hakim menyebut, suntik mati melanggar hak asasi manusia (HAM) karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," katanya.
Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
"Setelah ini kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," kata Safaruddin.
Ia mengaku, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.
Baca Juga: Profil Farida Nurhan, Food Vlogger yang Blak-blakan Hamil di Luar Nikah
Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.
"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," tukasnya.
Berita Terkait
-
6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pemohonan Suntik Mati Nazaruddin
-
Sidang Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Digelar, Ratusan Nelayan Geruduk PN Lhokseumawe
-
Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati
-
Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Negara Tidak Berpihak, Nelayan Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Perempuan Tega Habisi Ibu Kandung di Siantar
-
Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel
-
15 Juta Warga Britania Raya Alami Gangguan Kesehatan Akibat Gelombang Panas