SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali.
Sidang pembacaan putusan permohonan digelar di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Putusan dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda. Sidang dihadiri kuasa hukum Nazaruddin, yaitu Safaruddin.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali. Mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan itu," kata Budi, melansir Antara.
Hakim menyebut, suntik mati melanggar hak asasi manusia (HAM) karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Farida Nurhan, Food Vlogger yang Blak-blakan Hamil di Luar Nikah
"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," katanya.
Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
"Setelah ini kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," kata Safaruddin.
Ia mengaku, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.
Baca Juga: Pelatih Timnas Basket Indonesia Terus Pantau Aksi Pemain yang Berlaga di IBL 2022
Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.
"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Unggul dalam Survey, Lucky Hakim: Insya Allah Kami Akan Jawab Harapan Masyarakat
-
Bantah Kalah Praperadilan Gegara Tak Becus Usut Kasus, Pimpinan KPK Malah Salahkan Hakim: Mereka Inkonsisten
-
Tak Risau RK-Pramono Diendorse Jokowi, Kubu Pram-Rano Pamer Gerbong Ahokers dan Anak Abah
-
Review Film Bila Esok Ibu Tiada, Mimpi Lihat Hubungan Anak Harmonis
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Amankan Pilkada Serentak 27 November di Sumut, 12 Ribu Polisi Dikerahkan
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan