SuaraSumut.id - LBH Medan menyoroti terkait dengan vonis bebas oknum polisi terdakwa curi uang narkoba oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Medan.
Adapun terdakwa pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika yang divonis bebas, yakni Toto Hartono. Sedangkan rekannya divonis bervariasi.
LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat.
"Para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana," Maswan Tambak, Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Kamis (17/3/2022).
Hakim dalam memutus perkara seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang didakwakan. Hal ini mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang fatal yang tidak dapat ditolerir.
"Perbuatan tersebut harusnya diperberat karena sebagai seorang polisi terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika dan upaya dalam pengembalian kerugian negara akibat narkotika," ungkapnya.
LBH menilai ada yang tidak beres dan menduga telah terjadi konspirasi antara majelis hakim dengan oknum polisi (para terdakwa) dalam perkara ini.
Maswan mengatakan, dalam perkara yang berbeda diketahui majelis hakim yang juga diketuai oleh Ulina Marbun pada putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kis pernah memberikan vonis 9 bulan terhadap terdakwa berinisial Y yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut.
"Padahal ancaman hukuman pasal yang didakwakan hanya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
Sehingga dengan adanya disparitas putusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kepastian hukum, LBH Medan akan melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
"Agar segera memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
LBH Medan: Tindakan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Merupakan Pelanggaran HAM Berat
-
Puluhan DPO Diduga Belum Ditangkap Polisi, LBH Medan: Meresahkan dan Menghambat Investasi!
-
Bripka Ricardo Minta Maaf Seret Nama Kapolrestabes, LBH Medan: Ada Kejanggalan!
-
Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan
-
Kasus Dugaan Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Bantah Pernyataan Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional