Bawaslu Temukan Fakta Puluhan Rumah Belum Didata Petugas

"Petugas ternyata masih menyisakan banyak masalah," kata Usman

M Nurhadi
Senin, 17 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Bawaslu Temukan Fakta Puluhan Rumah Belum Didata Petugas
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraSumut.id - Berdasarkan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (13/8/2020) menunjukkan adanya temuan rumah yang belum terdata oleh PPDP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman pada Minggu (16/8/2020) kemarin. Ia menyebut, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala Daerah tahun 2020 tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) telah selesai dilaksanakan.

"Pun demikian, petugas ternyata masih menyisakan banyak masalah," kata Usman, kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com.

Pria yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini menyebut, pihaknya telah melakukan pengawasan audit tahapan coklit di tingkat kecamatan dan Keluarahan/Desa.

Baca Juga:Curhat ke Rossi, Ini pengakuan Zarco dan Franco Usai Tabrakan GP Austria

"Dari hasil yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu masih menemukan puluhan Rumah belum dicoklit oleh petugas PPDP," tegasnya.

Temuan itu ada di Kecamatan Bathin Solapan sebanyak 2 rumah, Kecamatan Pinggir 5 rumah, Kecamatan Rupat Utara 10 rumah dan Kecamatan Mandau 10 rumah.

"Sedangkan untuk Kecamatan Bengkalis, Bantan, Rupat, Siak Kecil, Bukit Batu, Bandar Laksmana dan Talang Muandau tim audit dari jajaran pengawas pemilu tidak menemukan rumah dan pemilih yang belum di coklit," ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu akan segera merilis surat saran perbaikan kepada jajaran KPU guna melakukan coklti ulang terhadap rumah rumah dan pemilih yang belum dicoklit tersebut.

"Hal ini juga sebagai upaya Bawaslu Bengkalis dalam melindungi hak pilih rakyat," terangnya.

Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Gadis di Sumur Belakang Rumah Tertangkap Polisi

Salah satu metode dalam coklit ini yaitu audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh agar memperoleh Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Usman juga mengatakan, audit dilakukan dengan metode Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. 

"Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya," ujarnya.

Pada 14 Agustus 2020 lalu, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit. Kemudian, selama mengumpulkan informasi, PKD melakukan pendataan nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut.

"Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP," pungkasnya

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Selama tahapan ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK.

Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini