Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Kedes Bulungihit Diciduk Kejaksaan

Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Erick Tanjung
Selasa, 24 November 2020 | 09:52 WIB
Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Kedes Bulungihit Diciduk Kejaksaan
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara menangkap seorang kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020) menyebutkan tersangka yang ditangkap adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.

Sunarta menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Baca Juga:Sekeluarga di Sumut Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO terhadap yang bersangkutan.

Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini