Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai kebijakan cantrang yang diizinkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan baru Edhy Prabowo. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi pintu kembalinya kapal asing.
Hal itu disampaikan oleh Susi melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti. Susi melampirkan pemberitaan salah satu media mainstream yang berisi tanggapannya mengenai kebijakan terbaru Edhy Prabowo mengizinkan cantrang.
"Ini juga pintu kapal asing kembali," kata Susi seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).
Kebijakan penggunaan cantrang sempat dilarang saat Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penggunaan cantrang dapat mengancam ekosistem laut karena berpotensi mengakibatkan kepunahan.
Baca Juga:Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Warganet Twitter: Tenggelamkan!
Saat cantrang dilarang di era Susi, masih ada saja beberapa nelayan nekat menjala ikan menggunakan cantrang. Terlebih ketika cantrang telah diizinkan maka akan semakin banyak nelayan kembali mnegggunakan cantrang.
"Dulu pun di peraturan dilarang masih jalan kok. Tapi kalau dibolehkan ya tambah menjadi," ungkap Susi.
Dalam cuitan sebelumnya, juga menolak kebijakan penggunaan cantrang kembali diizinkan. Menurutnya, perizinan cantrang ini akan menguntungkan kapal-kapal raksasa mengeruk ikan.
"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).
Baca Juga:OTT Edhy Prabowo Disebut Politis, Operasi Hitam Parpol Mulai Bermunculan?
Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
3. Penenggelaman kapal
Susi, lewat akun sosial medianya, memberi sindiran menohok terkait kebijakan kementrian yang pernah ia pimpin dulu soal izin ekspor benih lobster.
"KKP / Dirjen Tangkap telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!" tulisnya.
Lebih jauh Susi mempertanyakan soal justifikasi yang membuat KKP mengeluarkan izin ekspor benih lobster pada 26 perusahaan tersebut.
"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa????Apa????Apa??? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" katanya.