Oknum Polisi yang Tega Peras dan Cabuli Cewek Open BO Kini Jadi Tersangka

RCN harus menanggung perbuatannya setelah dilaporkan oleh korban MIS ke Propam Polda Bali pada Jumat (18/12/2020) sore

Bangun Santoso
Senin, 21 Desember 2020 | 12:58 WIB
Oknum Polisi yang Tega Peras dan Cabuli Cewek Open BO Kini Jadi Tersangka
ilustrasi pencabulan

SuaraSumut.id - Kasus oknum polisi yang tak hanya mencabuli cewek open BO, namun memeras dan memerkosa korbannya di Bali menjadi perbincangan.

Terkini, oknum polisi berinisial RCN itu resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan penyedia jasa kencan via media sosial atau cewek open BO.

RCN harus menanggung perbuatannya setelah dilaporkan oleh korban MIS ke Propam Polda Bali pada Jumat (18/12/2020) sore.

Anggota polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap MIS melalui aplikasi Michat.

Baca Juga:Peras dan Setubuhi Wanita Panggilan, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1,5 juta.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan Briptu RCN yang diduga pelaku pemerasan terhadap PSK sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor.

Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi. Ia dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020.

Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita," terang Kombes Dodi seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban.

Baca Juga:Temuan Kondom Bekas di Kos Diduga Jejak Briptu RN Perkosa Cewek Open BO

Selanjutnya, RCN ini langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Agar tidak mengaburkan penyidikan, pelaku langsung ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," tegas Dodi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini