SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Utara berinisial SD (45) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena membacok abang iparnya Jailani (58) menggunakan sebilah parang.
Tersangka tak terima saat dinasehati untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, peristiwa terjadi di rumah korban pada Jumat (18/12/2020) malam.
"Tersangka membacok iparnya berulang kali di bagian tangan dan pipi hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe," Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:Oknum Polisi yang Tega Peras dan Cabuli Cewek Open BO Kini Jadi Tersangka
Eko mengatakan, peristiwa bermula saat korban berniat menasehati tersangka untuk tidak lagi melakukan pemukulan terhadap istrinya (adik korban).
"Karena tidak terima dinasehati dan merasa dendam, sehingga membacok korban," ujarnya.
Usai melakukan aksinya tersangka mencoba melarikan diri. Namun kurang dari 1x24 jam tersangka
berhasil ditangkap. Dari tersangka disita barang bukti sebilah parang dan pakaian korban.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
Baca Juga:Peras dan Setubuhi Wanita Panggilan, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka