SuaraSumut.id - Satlantas Polrestabes Medan akan menutup lima ruas jalan di Kota Medan pada malam Tahun Baru.
Penutupan ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.
Dilihat dari Instagram @satlantasrestabesmedan, penutupan berlangsung pada 31 Desember pukul 19.00 WIB sampai dengan 1 Januari pukul 06.00 WIB.
Lima titik ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, dan Jalan Zainul Arifin.
Baca Juga:Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Ini Pesan Wali Kota Batam
Penutupan ruas jalan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/8906 tanggal 23 Desember 2020 perihal Penutupan Sementara Jam Operasional Jasa Pariwisata.
Instansi terkait akan bergerak dan melakukan penindakan yustisi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.