SuaraSumut.id - Baru saja resmi dilarang dan dibubarkan, ormas Front Pembela Islam atau FPI langsung mengubah diri menjadi Front Persatuan Islam. Namun Polri tak berani melarang atau bahkan membubarkan organisasi baru yang dibentuk sejumlah pentolan FPI itu.
Diketahui, FPI resmi dibubarkan pemerintah setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Terkait hal itu, Polri menyatakan tetap akan mengacu kepada SKB yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
SKB yang dmaksud yakni SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca Juga:FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan
Untuk itu, berdasarkan SKB tersebut Polri hanya akan menindak segala macam yang berbau kepada Front Pembela Islam saja. Polri tidak akan menindak Front Persatuan Islam.
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat kepada Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, Brigjen Rusdi mengatakan, pergantian nama FPI bukan menjadi ranah Polri. Menurutnya, soal perizinan organisasi masyarakat sudah ada yang mengatur.
"Nanti ada instasni yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri menganai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," tuturnya.
FPI Ganti Nama
Baca Juga:Ini Video Bukti Habib Rizieq Dukung ISIS Hingga Tantang Lawan Densus 88
![Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/30/76835-pencopotan-atribut-fpi-di-kabupaten-tangerang.jpg)
Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam mendeklarasikan diri membentuk organisaai baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang tersebar.
- 1
- 2