Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut 3 Tahun Bui

Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:05 WIB
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut  3 Tahun Bui
Pemilik Pijat Plus-plus (SPA) kaum Gay, A Meng alias Ko Amin (51) saat mendengarkan tuntutan secara online [istimewa]

SuaraSumut.id - Pemilik pijat Plus-plus gay A Meng alias Ko Amin (51) dituntut tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021).

"Menyatakan A Meng alias Ko Amin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun," katanya.

JPU juga membebankan A Meng denda Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Baca Juga:Awal Tahun BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Sirkulasi Angin Eddy

Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, JPU Sabrina mengatakan kasus bermula sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

""erdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," ujarnya dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com.

Di situ terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," ungkapnya.

Baca Juga:Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Dengan biaya itu terapis mendapat bagian Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa Rp 100 ribu. Ia juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya. Namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50 ribu per tamu.

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," jelasnyam

Untuk menarik tamu pelanggan terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WI polisi menggerebek lokasi itu dan menyita barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini