SuaraSumut.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut berinisial IZ ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap jabatan.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dilansir dari Antara, Kamis (7/1/2021).
"Akhir Desember sudah kita panggil sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit," katanya kepada wartawan.
Sumanggar menyebut, pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap IZ yang dijadwalkan pada Senin (11/1/2021).
Baca Juga:DPRD Medan Rekomendasikan Kepsek Diduga Punya Kelainan Seksual Dipindahkan
"Kita lihatlah panggilan kedua ini," katanya.
Ditanya lebih rinci terkait dugaan kasus suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan.
"Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap IZ dan dua orang staf Kanwil Kemenag Sumut pada Senin (3/8).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Baca Juga:Wow! Nasi Goreng di Medan Ini Punya Omzet Sekitar Rp30 Juta per Hari
Kasus dugaan suap terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap jabatan selama IZ menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut.