SuaraSumut.id - Polisi menyita 15 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory). Seorang pria di Kabupaten Mempawah juga ditahan.
"Kami mengamankan LKT (51) karena kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal," kata Kasubdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, AKBP Sardo Sibarani, Rabu (20/1/2021).
Awalnya petugas mendapat informasi bahwa seseorang di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, memiliki hewan berkategori dilindungi.
Polisi yang mendapat laporan mendatangi rumah pemilik yang diduga menyimpan satwa dilindungi itu.
Baca Juga:Bikin Panik, Menara London Kehilangan Burung Gagak Ikoniknya
"Sesampainya petugas di rumah itu,kami langsung memeriksa dan mendapati 15 hewan yang diindungi, yaitu 13 burung kasturi kepala hitam, dan dua kasturi kepala hitam yang masih anakan," ujarnya.
Barang bukti 15 satwa dilindungi itu sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Barat.
"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya atau dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa," jelasnya. [Antara]