Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes

Nurdiana ditangkap di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:53 WIB
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021) [ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta]

SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati DKI dan Kejati Jakarta Selatan menangkap Nurdiana, buron kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana ditangkap di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

"Nurdiana merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:KPK Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula Djatiroto Lumajang

Terpidana merupakan PNS yang menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 245,6 juta.

Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti Rp 200 juta, dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp 100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," ujarnya.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill

Nurdiana ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Ia menyebut, pada pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini