Perkosa 4 Bocah, Kakek 78 Tahun di Aceh Dituntut 150 Bulan Bui

Sang kakek dituntut 150 bulan penjara.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Januari 2021 | 11:12 WIB
Perkosa 4 Bocah, Kakek 78 Tahun di Aceh Dituntut 150 Bulan Bui
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial MN (78) diduga memperkosa empat orang bocah dibawah umur.

Sang kakek dituntut 150 bulan penjara. Ia terbukti mempekosa satu anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan satu anak berusia tujuh tahun.

Tuntutan dibacakan JPU Muhadir dan rekannya dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis (28/1/2021).

Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang terdakwa akan diputuskan pada 2 Februari 2021.

Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan, Pesta Pernikahan di Aceh Timur Dibubarkan

"JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini