SuaraSumut.id - Sebanyak 50 orang yang menempati Panti Asuhan Mulia Hati di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dipulangkan.
Mereka terdiri dari anak yatim, fakir miskin, kaum duafa dan anak telantar. Mereka dipulangkan ke orang tua karena terkendala regulasi.
"Kami terpaksa memulangkan seluruh anak-anak yang selama ini tinggal di panti asuhan karena terkendala nomenklatur terkait status lembaga panti asuhan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Bustami, dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Pemulangan dikarenakan selama ini Panti Asuhan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), belum memiliki persetujuan dari Pemerintah Aceh terkait perubahan status lembaga.
Baca Juga:Divaksin Covid-19, Wapres Maruf: Selama Ini Saya Menunggu
Sesuai dengan regulasi yang ada, saat ini status lembaga panti asuhan hanya boleh dikelola oleh Pemerintah Aceh.
Sedangkan pemerintah daerah, kata Bustami, hanya boleh mengelola lembaga baru yakni Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), yang pengelolaannya berada dibawah Dinas Sosial kabupaten/kota.
"Jika bahan untuk diusulkan perubahan ini sudah selesai kita lakukan sejak tahun 2020 lalu, namun karena usulan ini harus ditangani oleh Bagian Organisasi Sekdaprov Aceh, makanya sampai sekarang masih belum bisa diubah," ungkapnya.
Aturan perubahan status lembaga panti asuhan menjadi LPKS tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan hukum oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Makanya untuk sementara ini seluruh anak-anak yang dipanti asuhan terpaksa kita kembalikan ke orangtua/wali mereka, karena status lembaga panti asuhan belum bisa diubah sesuai regulasi yang baru," tukasnya.