SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga melakukan peredaran narkoba di Medan. Dari kedua pelaku berinisial SL (19) dan MJ (21), warga Aceh ini petugas menyita 2 kg sabu.
Penangkapan dilakukan oleh unit 1 subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Cemara, Rabu (17/2/2021).
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
"Dalam penangkapan tersebut disita 2 kg sabu dan 1 unit handphone," katanya.
Baca Juga:Nyelinap Matikan Lampu saat Temui Bini, Briptu PN Bikin Cewek Kos Ketakutan
Ia mengatakan, penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut
"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya," cetusnya.