Luas Lahan Terbakar di Aceh Capai 107 Hektare

Ilyas juga menyebutkan, partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla.

Suhardiman
Senin, 01 Maret 2021 | 12:18 WIB
Luas Lahan Terbakar di Aceh Capai 107 Hektare
Tim gabungan memadamkan api yang membakar lahan gambut di Aceh. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Luas lahan yang terbakar di Provinsi Aceh sejak Februari 2021 mencapai 107 hektare. Hal tersebut berdasarkan caratan dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

"Dari 37 titik lokasi kebakaran lahan di Aceh, total lahan terbakar mencapai 107 hektare," kata Kepala Pelaksana BPBA, Ilyas, dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).

Peristiwa Karhutla paling banyak terjadi di di Kabupaten Aceh Barat Daya enam kali, Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing empat kali.

Luas lahan terbakar yang paling besar terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, yakni tersebar pada tujuh desa di enam kecamatan. Total lahan terbakar mencapai 56 hektare, dengan prediksi kerugian mencapai Rp 14,9 miliar.

Baca Juga:Pilih Kritik Penguasa, Sudjiwo Tedjo: Nyari Duit Ga Harus Jadi Buzzer

Wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada bulan Februari tahun 2021, yaitu Aceh Barat Daya sebanyak sembilan kali kejadian yang didominasi oleh Karhutla sebanyak enam kali kejadian.

Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang  juga di dominasi oleh Karhutla.

Ilyas juga menyebutkan, partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla.

"Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana," ujarnya.

Ilyas juga mengingatkan kepada masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, dengan ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:Gisella Anastasia Tak Datang Wajib Lapor ke Polda Hari Ini, Ada Apa?

"Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini