SuaraSumut.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku MNS (33) setelah buron selama empat tahun.
Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Rasmi Rasmita Br Ginting (35), warga Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma mengatakan, pembunuhan terjadi pada Kamis 29 Juni 2017.
Petugas yang melakukan penyelidikan menditeksi keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Baca Juga:Lippo Malls Targetkan Kenaikan 10.000 Member Styles
"Pelaku ditangkap di sekitar terminal angkot Pancur Batu," katanya, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, (20/3/2021).
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku membunuh dengan cara menikam bagian dada dan perut korban menggunakan pisau dapur sepanjang 30 cm.